All translations of this statement (including in Albanian, Arabic, Bahasa Indonesian, Bahasa Malaysian, Burmese, Chinese, Czech, Dutch, English, Farsi, Finnish, French, Georgian, German, Greek, Italian, Japanese, Korean, Norwegian, Polish, Portuguese, Russian, Serbian, Slovenian, Spanish, Swedish, Tigrinya (Eritrea), Turkish, Ukrainian) are available here.

Kami mengutuk keras agresi yang dilakukan oleh Federasi Rusia terhadap Ukraina.

Pasal 2 ayat (4) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melarang “tindakan mengancam atau menggunakan kekuatan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara lain atau dengan cara apapun yang bertentangan dengan tujuan-tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa.”  Hanya ada dua pengecualian yang secara jelas disebutkan di dalam Piagam PBB:  membela diri secara perseorangan atau bersama menurut Pasal 51 Piagam PBB jika serangan bersenjata terjadi, atau disahkan oleh Dewan Keamanan PBB yang bertindak menurut Bab VII Piagam PBB.  Tidak ada satu pun dari pengecualian ini yang berlaku dalam situasi yang sedang berlangsung. Secara khusus, Federasi Rusia tidak memiliki hak membela diri secara perseorangan terhadap Ukraina.

Hak untuk menentukan nasib sendiri bukan dasar hukum untuk menjadikan wilayah Ukraina, yaitu Donetsk dan Luhansk, sebagai “negara”. Sehingga, pengakuan oleh Federasi Rusia atas kedua wilayah tersebut merupakan pelanggaran yang menyolok terhadap integritas wilayah Ukraina dan dengan demikian, tidak memiliki akibat hukum. Oleh karena kedua wilayah tersebut di atas bukan negara, Federasi Rusia tidak dapat menggunakan alasan pembelaan diri bersama atas nama wilayah-wilayah ini untuk membenarkan serangannya ke Ukraina. Di saat yang sama, Federasi Rusia tidak dapat bergantung pada “persetujuan” yang katanya diberikan oleh entitas-entitas tersebut sebagai alasan pembenar atas intervensi pada wilayah Ukraina untuk tujuan apa pun.

Karena tidak ada alasan hukum yang membenarkan penggunaan kekuatan terhadap Ukraina, maka Federasi Rusia melakukan pelanggaran nyata terhadap Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB dan merupakan bentuk tindakan agresi.

Selain daripada itu, tindakan agresi ini dapat meliputi dilakukannya tindak pidana agresi oleh orang-orang yang secara efektif mengendalikan atau mengarahkan tindakan politik atau militer atas nama Federasi Rusia.

Kami menghimbau semua negara anggota PBB untuk memenuhi kewajibannya sehubungan dengan pelanggaran yang dilakukan Federasi Rusia terhadap larangan atas agresi, yang merupakan norma dasar dalam hukum internasional yang tidak boleh dilanggar dalam keadaan apa pun (jus cogens). Norma ini tetap berlaku tanpa terkecuali apa pun bentuk pelanggarannya. Selanjutnya, negara-negara harus bekerja sama untuk mengakhiri agresi ini melalui cara-cara yang sah; negara-negara tidak boleh mengakui keabsahan situasi yang ditimbulkan; dan juga tidak boleh memberikan dukungan atau bantuan untuk mempertahankan situasi tersebut.

Akhir kata, kami ingin mengingatkan negara-negara pihak ketiga, termasuk Republik Belarus, bahwa tindakan negara yang memperbolehkan wilayahnya, yang berada di bawah kendali negara lain, untuk digunakan oleh negara lain tersebut dalam melakukan tindakan agresi, juga dapat dianggap sebagai tindakan agresi itu sendiri.

Dr Anan Alsheikh Haidar
Professor Tatsuya Abe
Dr Constantine Antonopoulos
Professor Masahiko Asada
Dr Danae Azaria
Professor Guimei Bai
Professor Jack M. Beard
Dr Markus P. Beham
Dr Gleb Bogush
Professor Antonio Bultrini
Philippe Blaquier Cirelli
Professor Dr Erika de Wet
Professor Amos O. Enabulele
Dr Gloria Fernández Arribas
Dr Luca Ferro
Professor T.D. Gill
Professor James A. Green
Professor Patrycja Grzebyk
Professor Alonso Gurmendi Dunkelberg
Professor Christian Henderson
Professor Michał Kowalski
Professor Jang-Hie Lee
Dr Marja Lehto
Dr Eliav Lieblich
PD Dr Christian Marxsen
Dr Carrie McDougall
Professor Tadashi Mori
Professor Claus Kreß
Professor Koichi Morikawa
Dr Robert Muharremi
Professor Mary Ellen O’Connell
Professor Inger Österdahl
Dr Federica Paddeu
Professor Anne Peters
Dr Erin Pobjie
Dr Chiara Redaelli
Professor Brad Roth
Professor Dr Tom Ruys
Svit Senković
Dr Michael Smith
Professor Christian J. Tams
Professor Jennifer Trahan
Professor Jure Vidmar
Dr Sharon Weill
Dr Hannah Woolaver

* Pernyataan ini dibuat oleh anggota Komite yang bertindak dalam kapasitas pribadi dan hanya mewakili pandangan dari para penandatangan pernyataan ini.

IMAGE: Photo by Johannes Simon/Getty Images.